Syarat-syarat pelayanan Kartu Keluarga: Formulir F1.01 (dari Desa / Kelurahan) ; Kartu Keluarga asli; Surat Keterangan Datang WNI (jika masuk penduduk) ; Berkas Pendukung (fc akta kelahiran,ijazah, surat nikah); 2. Sistem, mekanisme, dan prosedur. Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan;
Tata Cara Pembuatan Akta Kelahiran. Dilansir dari Instagram resminya @disdukcapilbdg, sebelum membuat akta kelahiran, orang tua harus melakukan update pada Kartu Keluarga (KK) terlebih dahulu untuk memasukan nama anak. Pengurusan KK dilakukan di kecamatan, baru kemudian pemohon bisa melanjutkan untuk mengurus akta kelahiran.Semua ijazah ini bisa dibeli seharga Rp 500.000, SMP Rp 700.000, SMA/SMK Rp 800.000 atau sertifikat S1 seharga Rp 2 juta. Ijazah S2 Rp 2,5 juta dan Ijazah SD Rp 500.000. Kemudian mereka juga pastinya mengkalim bisa membuat dokumen kepedudukan, biaya tambahan berlaku untuk kartu keluarga, akta kelahiran, dan kartu ID: masing-masing $300.000. Syarat membuat KK bagi yang baru nikah. Dilansir dari Kompas.com (26/20/2021), berikut syarat yang harus dipersiapkan: Kartu Keluarga (KK) asli orang tua perempuan dan laki-laki; Mengisi Formulir F I-01; Fotokopi Buku Nikah; Surat Keterangan Domisili dari desa/kelurahan setempat (bagi yang pindah desa/leurahan) Fotocopi Akta Kelahiran (bagi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) yang meninggal. Baca juga: Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak di Luar Nikah, Berikut Prosedurnya. Prosedur mengurus Akta Kematian. Selanjutnya, berikut adalah langkah-langkah untuk mengurus Akta Kematian: Keluarga datang ke kantor Dukcapil; Mengisi formulir F-2.01 1. Kartu Keluarga (KK) Hal pertama yang perlu dibuat adalah Kartu Keluarga. Bukan cuma membuat Kartu Keluarga yang baru, tapi kamu dan pasangan juga harus mengeluarkan diri dari Kartu Keluarga kalian yang lama. Untuk pasangan yang memilih jalur cepat alias tidak menunda-nunda momongan, ada baiknya untuk tidak melupakan step yang satu ini karena .